SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara atau non-ASN untuk tahun 2025.
Namun terdapat sejumlah perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, mulai dari nominal bantuan, kriteria penerima, hingga mekanisme penyaluran.
Perubahan ini berlaku bagi guru formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan pendidik PAUD non-formal yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Kriteria Penerima Bantuan Insentif
1. Syarat Penerima untuk Guru Formal
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
- Terdata dalam Dapodik.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kriteria ini pada dasarnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, namun ada beberapa penyesuaian terkait masa kerja.
2. Pendidik PAUD Non-Formal
Sementara itu, persyaratan bagi pendidik PAUD non-formal tidak mengalami perubahan dari tahun 2024. Mereka harus:
- Mempunyai ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
- Bertugas pada KB/TPA di bawah binaan dinas pendidikan.
- Terdata dalam Dapodik.
- Tidak berstatus sebagai ASN.
Pendidik KB dan TPA harus memiliki masa kerja 13 tahun secara terus-menerus, yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Jadwal dan Nominal Pencairan Bantuan Insentif 2025
Ada kabar gembira mengenai jadwal pencairan bantuan insentif. Pencairan bantuan insentif guru non-ASN akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September 2025.
Perubahan juga terjadi pada jumlah penerima dan nominal bantuan. Berikut perbandingannya:
Jumlah Penerima:
Tahun 2024: 67.000 guru formal untuk semua jenjang.
Tahun 2025: 341.248 guru formal untuk semua jenjang.
Nominal Bantuan Guru Formal:
Tahun 2024: Rp3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester.
Tahun 2025: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Nominal Bantuan Pendidik PAUD Non-Formal:
Tahun 2025: Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
Mekanisme Penyaluran yang Berbeda
Mekanisme penyaluran bantuan insentif tahun 2025 juga mengalami perubahan penting. Untuk guru formal, dinas pendidikan tidak lagi perlu mengusulkan calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Sementara itu, untuk pendidik PAUD non-formal, pengusulan masih dilakukan oleh dinas pendidikan.
Untuk itu dinas pendidikan harus segera memverifikasi, dan mengusulkan nominasi pendidik PAUD non-formal di SIM-ANTUN paling lambat 31 Juli 2025 untuk semester 1.
Puslapdik akan membukakan rekening baru untuk seluruh calon penerima bantuan insentif guru formal.
Guru penerima memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening. Jika melewati batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.(*)